Baca Juga
Surat
yang ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal
atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan
sebagai berikut:
SURAT EDARANNOMOR 3 TAHUN 2018TENTANGPENGANGKATAN CALON KEPALA MADRASAH BERSTATUS BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKATPasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah menyebutkan bahwa calon kepala madrasah harus memenuhi persyaratan, di antaranya;a. memiliki sertifikat pendidik; danb. memiliki golongan ruang paling rendah lll/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil.Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat mengalami kesulitan untuk memperoleh guru bukan pegawai negeri sipil dengan syarat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua atau Pembina Yayasan dapat mengesampingkan persyaratan dimaksud.
Inti
dari Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah jika madrasah yang
diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi
persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau
penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru
dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Artinya,
seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan
III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat
menjadi Kepala Madrasah.
Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 UNDUH DI SINI.
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya